Andri Why.com – Keselamatan merupakan hal yang wajib ada dan dijaga dalam bertransportasi. Termasuk juga dalam transportasi kereta api.
Dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, selain menjadi tugas dan tanggung jawab petugas juga merupakan tanggung jawab bersama para penumpang maupun masyarakat sekitar.
Namun, ternyata masih banyak masyarakat kita yang tidak mengerti, bahkan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Salah satu contohnya yaitu maraknya tindakan iseng meletakkan benda-benda yang tidak seharusnya ke atas rel kereta api, seperti batu, kayu, besi, paku, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pengertian Kereta Api dan Perkeretaapian
Tindakan-tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan, karena berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api, dan secara otomatis pasti akan mengancam keselamatan ratusan hingga ribuan nyawa penumpang yang ada di dalamnya.
Jika ada yang bertanya, memangnya kenapa to kok ngga boleh? Padahal kan cuma batu kecil, paling juga hancur dilindas kereta.
Terlepas dari apapun benda yang diletakkan di atas rel tersebut, meski hanya sebatas batu kerikil kecil, atau bahkan sebuah paku pines kecil sekalipun, tetap berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Walaupun mungkin benda tersebut dalam praktiknya akan hancur dilindas roda kereta api.
Perlu diketahui, esensi dari larangan tersebut bukan pada besar atau kecilnya benda yang diletakkan di atas rel, tetapi pada potensi adanya ancaman keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, untuk melindungi dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pemerintah juga telah menetapkan beberapa peraturan, dan bahkan mengancam pelanggarnya dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
Beberapa peraturan tersebut diantaranya yaitu:
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Pasal 181 berbunyi:
”(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Larangan pada Pasal 181 tersebut tidak berlaku bagi petugas yang bertugas di bidang perkeretaapian, yang memiliki surat tugas dari pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapain.
Selain melarang orang yang tidak berkepentingan meletakkan benda di atas rel, pasal ini juga melarang siapapun berada pada area ruang manfaat jalur kereta api.
Kemudian, bagi yang melanggar larangan pada Pasal 181 di atas, ditetapkan hukuman sebagaimana dijelaskan pada Pasal 199 berikut ini:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Selanjutnya pada Pasal 192 juga dijelaskan:
“Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Kemudian dijelaskan pula pada Pasal 193 Ayat 1-3, yang berbunyi:
“(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Orang Tertabrak Kereta Api, Bisakah Menuntut Masinis?
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ketentuan mengenai hukuman bagi pihak yang meletakkan benda di atas rel juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Oleh karena itu, dihimbau kepada para pembaca sekalian agar lebih bijak lagi dalam bertindak. Khususnya dalam hal ini yaitu yang berhubungan dengan transportasi kereta api.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan dalam bertransportasi menggunakan kereta api. Jangan sampai hanya karena keisengan dan kebodohan kita, mengakibatkan kecelakaan dan kerugian bagi ratusan hingga ribuan nyawa orang lain.(*)
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)