Akhir-akhir ini penulis banyak melihat di media sosial tentang kejadian-kejadian di area sekitar rel kereta api.
Bahkan dari sekian banyak kejadian, ada beberapa yang sampai menimbulkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Sebagai orang yang berkecimpung dalam bidang kereta api, penulis turut merasa prihatin dengan adanya peristiwa-peristiwa tersebut. Bagaimana bisa hal tersebut masih saja terjadi di zaman sekarang, padahal sudah banyak pelajaran yang dapat diambil dari kejadian-kejadian serupa di waktu-waktu sebelumnya.
Namun pada akhirnya, dari peristiwa-peristiwa yang masih saja terus berulang itu, penulis berpikir bahwa mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui dan teredukasi dengan baik tentang jalur kereta api.
Baca Juga: Orang Tertabrak Kereta Api, Bisakah Menuntut Masinis?
Oleh karena itu, disini penulis akan mencoba untuk memaparkan sedikit pengetahuan terkait dengan bagian-bagian jalur kereta api.
Jalur kereta api sendiri pada dasarnya terdiri dari 3 bagian atau ruang, yaitu ruang manfaat jalur, ruang milik jalur, dan ruang pengawasan jalur. Berikut ini adalah penjelasan dari bagian-bagian tersebut.
Sebelum ke penjelasan lengkapnya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang bagian-bagian jalur kereta api melalui gambar berikut ini.
Ruang Manfaat Jalur
Berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 37 ayat 1, Ruang Manfaat Jalur atau biasa disebut RUMAJA adalah area atau ruang yang terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Area ini diperuntukkan hanya untuk pengoperasian kereta api, serta merupakan wilayah yang tertutup untuk umum.
Nah, kejadian-kejadian seperti yang penulis jelaskan sebelumnya rata-rata terjadi di area ini, dimana seharusnya merupakan area yang tertutup dan tidak boleh ada kegiatan lain selain untuk pengoperasian kereta api.
Namun sayang, banyak dari masyarakat kita yang justru dengan tanpa rasa bersalah melakukan aktivitas di area ini. Bahkan banyak dari mereka yang justru bermain-main menantang maut di area ini.
Larangan untuk beraktivitas di area RUMAJA ini juga telah diatur dalam Undang-Undang. Baca BAHAYA! Jangan Letakkan Benda Sembarangan di Atas Rel Kereta Api, Bisa Dihukum Seumur Hidup
Ruang Milik Jalur
Bagian kedua dari jalur kereta api adalah Ruang Milik Jalur atau RUMIJA, yaitu bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Ruang milik jalur di luar ruang manfaat jalur kereta api ini dapat difungsikan untuk keperluan lain, tentunya atas seizin dari pemilik jalur dan dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel serta fasilitas operasi kereta api.
Ruang Pengawasan Jalur
Bagian selanjutnya ialah Ruang Pengawasan Jalur atau RUWASJA, yaitu bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
Ruang pengawasan jalur sendiri sedikitnya memiliki lebar 9 meter di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api.
Itulah beberapa bagian-bagian jalur kereta api yang dapat penulis sampaikan.
Setelah mengetahui tentang bagian-bagian dari jalur kereta api tersebut, semoga dapat menambah wawasan dan kebijaksanaan kita untuk tidak sembarangan berada di area jalan rel kereta api.
Mari kita ciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, lancar, dan selamat untuk kebaikan kita bersama.
Sekali lagi, di sini penulis hanya ingin membagikan sedikit pengetahuan penulis serta mengajak kepada rekan-rekan pembaca sekalian untuk lebih sadar lagi akan keselamatan transportasi. Terutama transportasi kereta api.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih.(*)
Referensi:
Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.