Kemarin pada hari Jum’at, 19 Juli 2024 penulis menerima laporan dari teman bahwa telah terjadi Non-Kecelakaan Kereta Api (NKKA) berupa orang tertabrak kereta api (dalam dunia perkeretaapian istilahnya “kereta api tertemper orang”).
Kejadian tersebut sempat membuat penulis sedikit terkejut, pasalnya setahu penulis di daerah terjadinya peristiwa tersebut jalur kereta api dibangun cukup jauh dari jalan raya dan pemukiman. Kalaupun ada orang yang melintas atau beraktivitas di sekitar rel kereta api itupun sangat jarang sekali.
Namun, di sini penulis tidak akan membahas tentang kronologi atau menulis laporan kejadian NKKA tersebut.
Pada tulisan ini penulis akan mencoba melihat dari sudut pandang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana sebenarnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perjalanan kereta api? Dan kalau ada kejadian seperti disebutkan di atas, apakah bisa menuntut masinis untuk bertanggung jawab?
Mari kita bahas!
Sebelumnya penulis sudah pernah membahas tentang bahaya dan ancaman hukum jika seseorang meletakkan benda sembarangan di atas jalan rel. Rekan-rekan pembaca dapat membacanya di artikel tentang BAHAYA! Jangan Letakkan Benda Sembarangan di Atas Rel Kereta Api, Bisa Dihukum Seumur Hidup
Nah, untuk kasus orang yang tertabrak kereta api ini mungkin mari kita pahami dulu kemungkinan orang tersebut bisa tertabrak kereta api. Kemungkinan pertama, orang tersebut sedang berada di sepanjang rel kereta api (baik duduk, berdiri, terlentang, atau berjalan) dan tidak menyadari adanya kereta yang melintas. Kedua, orang tersebut sedang berada di samping (kanan atau kiri) jalan rel (baik duduk, berdiri, terlentang, atau berjalan) dan tidak menyadari adanya kereta yang melintas. Ketiga, orang tersebut sengaja (atas keinginan sendiri) berada di tengah rel saat kereta api melintas. Keempat, orang tersebut secara tidak sengaja (tidak atas keinginan sendiri) berada di tengah jalan rel saat kereta melintas.
Dari keempat kemungkinan di atas, mari kita gunakan kemungkinan pertama, kedua dan ketiga, dimana orang yang bersangkutan dengan sengaja menempatkan dirinya di area jalan rel kereta api.
Area tempat orang tersebut berada sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebut sebagai Ruang Manfaat Jalur (RUMAJA), yang terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Lalu, memangnya kenapa kalau orang tersebut berada di area Ruang Manfaat Jalur tersebut?
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 sebagai berikut:
Ayat 1
Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jelur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Ayat 2
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.”
Berdasarkan peraturan di atas, maka tindakan orang yang berada (baik berjalan, duduk, berdiri, terlentang, dan lain sebagainya) di ruang manfaat jalur kereta api adalah tindakan yang dilarang dan merupakan kesalahan. Bahkan tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman sebagaimana terdapat pada Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, yaitu sebagai berikut:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Mengenai tuntutan kepada masinis, sekilas memang seolah-olah masinis dapat dituntut dan dijerat pidana dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Namun, perlu diketahui lagi unsur-unsur yang dapat menyebabkan seseorang dijerat pidana dalam pasal tersebut.
Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 360 KUHP
“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
“(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Di dalam pasal-pasal di atas terdapat istilah “karena kesalahannya”. Dijelaskan oleh R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” yaitu kurang hati-hati, lalai lupa, atau amat kurang perhatian.
Pada kasus ini, perlu dipahami bahwa orang yang berada di wilayah ruang manfaat jalur kereta api telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan, dan merupakan tindakan yang salah. Jika pada saat itu masinis telah memberi peringatan dengan suling kereta api (klakson) dan orang tersebut tetap tidak menghiraukan maka masinis tidak dapat disalahkan.
Oh ya, perlu diketahui juga oleh rekan-rekan pembaca sekalian. Kereta api adalah kendaraan dengan bobot yang cukup berat (biasanya lebih dari 20 ton untuk 1 sarana). Selain itu, kereta api juga melaju dengan kecepatan tinggi (biasanya di atas 60 km/jam), serta membawa rangkaian yang kerap kali lebih dari dua kereta/gerbong.
Kereta api dengan berat dan kecepatan seperti itu, ditambah lagi membawa rangkaian lebih dari dua kereta/gerbong tidak dapat melakukan pengereman secara mendadak. Dibutuhkan waktu dan jarak tertentu bagi kereta api untuk dapat benar-benar berhenti dengan sempurna. Apabila dipaksakan mengerem mendadak justru akan membahayakan kereta api tersebut, beserta dengan ratusan atau bahkan ribuan penumpang yang ada di dalamnya dan juga area sekitar yang dilaluinya.
Maka dari itu, ruang manfaat jalur kereta api adalah area yang tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum. Jadi, jangan sekali-sekali bermain-main di area tersebut.
Demikian sedikit tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu-rambu serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Mohon maaf apabila dalam tulisan ini banyak ditemui kesalahan dan ketidaksempurnaan. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan. Terima kasih.(*)
Sumber:
Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tobing, L. (2013, Agustus 23). Bisakah Menuntut Masinis Jika Pejalan Kaki Tertabrak Kereta di Perlintasan? Diambil kembali dari Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-menuntut-masinis-jika-pejalan-kaki-tertabrak-kereta-di-perlintasan-lt510de65b4d03b/
Kelasss mas
Terima kasih mas
Ulasan yang bagus Mas.. 👍
Terima kasih pak Andra🙏