Keberadaan kereta api di Pulau Sulawesi merupakan hal yang baru, meskipun jejak-jejak keberadaan transportasi tersebut dapat ditelusuri hingga era kolonialisme Belanda dahulu.
Walaupun merupakan moda transportasi baru, sebenarnya eksistensi kereta api di Pulau Sulawesi khususnya Sulawesi Selatan bukanlah hal yang benar-benar baru.
Setidaknya antara tahun 1922 hingga 1930 pernah beroperasi kereta api yang menghubungkan antara Makassar dan Takalar. Sebelum akhirnya benar-benar dihentikan operasionalnya karena krisis ekonomi dunia pada masa itu.
Baca Juga: Sejarah Praktik Tunjuk Sebut, Prosedur Wajib Keselamatan Kereta Api
Setelah berselang cukup lama, akhirnya pada era reformasi dibangun kembali jalur rel yang mengubungkan antara Kota Makassar dan Kota Parepare, meskipun pada kenyataannya belum benar-benar menghubungkan antara kedua kota besar tersebut.
Sebagai moda transportasi baru, kereta api merupakan hal yang cukup asing bagi masyarakat setempat. Bahkan bagi masyarakat di daerah lain yang sudah menikmati transportasi ini terlebih dahulu juga masih ada beberapa hal yang belum benar-benar diketahui tentang kereta api di Sulawesi Selatan ini.
Berikut adalah 6 hal yang harus diketahui tentang kereta api Sulawesi Selatan:
1. Awal Pembangunan dan Lebar Sepur
Jalur kereta api di Sulawesi Selatan mulai dibangun pada tahun 2015, dengan pemasangan rel pertama kali dilakukan pada Jum’at, 13 November 2015 di Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Selain itu, berbeda dengan kereta api di Jawa dan Sumatera yang menggunakan rel narrow gauge (sepur sempit) dengan lebar 1067 mm, kereta api di Sulawesi Selatan menggunakan rel standard gauge (sepur standar) dengan lebar 1435 mm. Rel jenis ini juga digunakan untuk jalur KA di Aceh, LRT Jakarta, LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung (Woosh).
2. Jumlah Stasiun
Di Sulawesi Selatan sendiri setidaknya saat ini telah terbangun 14 stasiun yang tersebar di 3 kabupaten antara Makassar dan Parepare. Dari 13 stasiun tersebut, 11 diantaranya sudah beroperasi dan 3 sisanya belum beroperasi. Adapun 11 stasiun yang sudah beroperasi adalah sebagai berikut:
Kabupaten Maros | Kabupaten Pangkep | Kabupaten Barru |
Stasiun Mandai (MDI) | Stasiun Pangkajene (PKJ) | Stasiun Tanete Rilau (TAN) |
Stasiun Maros (MRS) | Stasiun Labakkang (LKK) | Stasiun Barru (BAR) |
Stasiun Rammang-rammang (RMG) | Stasiun Mangilu (MGU) | Stasiun Garongkong (GAR) |
Stasiun Ma’rang (MRG) | ||
Stasiun Mandalle (MDL) |
Baca Juga: Communication-Based Train Control (CBTC), Sistem Persinyalan Kereta Api Modern yang Canggih
Sedangkan 3 stasiun yang belum beroperasi yaitu Stasiun Takkalasi (TAK), Stasiun Mangkoso (MAN) dan Stasiun Palanro (PAL). Berikut adalah peta jalur KA Sulsel:

3. Dioperasikan oleh Banyak Stakeholder
Jika pengoperasian sarana, prasarana dan pelayanan penumpang kereta api di Jawa dan Sumatera dilakukan oleh PT KAI group, berbeda dengan di Sulawesi Selatan. Kereta api di Sulawesi Selatan dioperasikan oleh beberapa stakeholder, di antaranya yaitu Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS) sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sekaligus pengelola jasa kereta api di Sulsel, PT Angkasapura Support sebagai penyedia jasa layanan penumpang, Konsorsium KA Sulsel (PT KAI dan PT SCI) sebagai operator sarana, dan PT Celebes Railway Indonesia (CRI) sebagai operator prasarana.
4. Jumlah Sarana KA yang Beroperasi
Sarana kereta api yang dioperasikan di Sulawesi Selatan setiap harinya untuk saat ini hanya 1 sarana, yang melayani 6 perjalanan dengan rute Stasiun Mandai – Stasiun Garongkong PP (KA LONTARA) dan Stasiun Garongkong – Stasiun Mangilu PP (KA ANDALAN CELEBES). Adapun jadwal perjalanan KA Sulawesi Selatan yang beroperasi saat ini adalah sebagai berikut:

5. Sistem Pemesanan Tiket
Meski perkembangan teknologi dan digitalisasi sudah semakin berkembang, namun untuk sementara ini sistem pemesanan tiket KA Sulawesi Selatan masih belum mendukung untuk sistem online. Bagi rekan-rekan yang ingin mencoba moda transportasi ini harus membeli tiketnya di loket stasiun terdekat. Untuk lebih memudahkan calon penumpang, BPKASS telah memberlakukan pembelian tiket H-7 sebelum keberangkatan. Jadi, apabila rekan-rekan ingin melakukan perjalanan di hari Minggu, maka pembelian tiket bisa dilakukan pada hari Senin.
Sebelum melakukan pembelian tiket pastikan rekan-rekan telah menyiapkan kartu identitas berupa KTP, dan untuk anak yang belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga. Selain itu, bagi balita usia di bawah 3 tahun tidak perlu melakukan pembelian tiket, namun tetap disiapkan dokumen identitas (KIA atau KK) untuk proses boarding.
6. Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Seperti halnya pada transportasi umum lainnya, di kereta api Sulawesi Selatan juga tidak semua barang diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta. Ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan, seperti barang berbahaya (bahan peledak, bahan mudah terbakar dan bahan kimia berbahaya), senjata atau alat berbahaya (senjata api, senjata tajam dan alat berat), barang mengganggu kenyamanan (hewan hidup, barang berbau menyengat dan alat musik besar), barang yang melebihi batas dimensi atau berat (barang berukuran besar, sepeda dan otoped), serta barang terlarang atau ilegal (narkotika atau obat-obatan terlarang, barang curian atau hasil kejahatan dan barang yang melanggar hukum.
Terkait barang apa saja yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta, dapat dilihat pada tampilan berikut:
Itulah 6 hal yang harus diketahui tentang kereta api Sulawesi Selatan yang dapat penulis sampaikan pada artikel ini. Mari kita bersama-sama wujudkan budaya transportasi yang aman, nyaman dan selamat dengan mematuhi setiap aturan dna ketentuan yang berlaku, sehingga moda transportasi yang sudah ada dapat memberi manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Nb. Untuk informasi lebih lengkap tentang kereta api di Sulawesi Selatan, rekan-rekan dapat mengunjungi Instagram @bpkasulsel
Referensi:
DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan. (t.thn.). Jalur kereta api Trans-Sulawesi. Diambil kembali dari DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan: https://dpmptsp.sulselprov.go.id/assets/investasi/116036Jalur%20kereta%20api%20Trans.pdf Instagram Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan @bpkasulsel