Berita tentang transportasi memang selalu menarik untuk dibahas. Pasalnya transportasi sudah menjadi kebutuhan utama untuk perjalanan dan pergerakan roda ekonomi. Khususnya untuk transportasi massal seperti Kereta Rel Listrik (KRL).
Baru-baru ini muncul berita bahwa ada wacana dari pemerintah untuk menerapkan subsidi tarif KRL berbasis NIK.
Namun, sebelum wacana tersebut benar-benar terealisasi, mari kita ulas sedikit apakah kebijakan tersebut benar-benar akan efektif.
Baca Juga: Mengenal Train Control Management System (TCMS)
Seperti diketahui bersama, Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line yang beroperasi di wilayah Jabodetabek merupakan salah satu pilihan transportasi massal yang banyak digunakan oleh masyarakat. Utamanya yaitu masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal itu terlihat dari terus meningkatnya pengguna KRL. Mengutip dari laman Kompas.com (2024), bahwa pada hari kerja di awal semester II-2024 (1-12 Juli) tercatat rata-rata volume pengguna sebanyak 1.054.600 orang per hari.
Sedangkan pada semester I-2024, volume total pengguna KRL Jabodetabek yaitu 156.816.151 orang.
Data tersebut menunjukkan betapa banyaknya masyarakat yang membutuhkan dan menggunakan KRL sebagai moda transportasi harian mereka. Bahkan ada potensi jumlah pengguna KRL yang terus mengalami peningkatan di masa mendatang.
Kekhawatiran Masyarakat
Ditengah semakin meningkatnya pengguna KRL, pemerintah justru berencana untuk membuat kebijakan baru, dimana subsidi tarif KRL nantinya akan dibuat berbasis NIK.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk efisiensi pemberian subsidi tarif KRL agar lebih tepat sasaran. Artinya tidak semua pengguna akan dapat menikmati moda transportasi tersebut dengan tarif yang relatif murah seperti saat ini (CNBC, 2024).
Meskipun masih wacana, berita tentang perubahan skema subsidi tarif KRL tersebut sontak membuat masyarakat pengguna KRL khawatir.
Bukan hanya soal kemungkinan kenaikan tarif yang akan dikenakan kepada mereka, namun juga untuk keamanan data, efektivitas, serta apakah kebijakan tersebut akan benar-benar dapat tepat sasaran.
Kekhawatiran tersebut tentu bukan tanpa alasan, mengingat terdapat riwayat beberapa kali subsidi dan bantuan sosial yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat miskin justru malah tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Manusia adalah Makhluk Dinamis dan Inkonsisten
Sebagaimana dikutip dari laman Ombudsman RI (2022), bahwa BPK menemukan penyaluran bansos pemerintah yang mengalami kesalahan, sehingga merugikan negara hingga Rp6,9 triliun.
Selain itu disebutkan pula oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa masih terdapat hingga 46% penerima bansos tidak tepat sasaran (CNN Indonesia, 2024).
Tentu masih ada beberapa kasus lain mengenai pemberian subsidi, bansos dan berbagai bantuan lain yang tidak tepat sasaran ini, terutama di daerah-daerah.
Belum lagi riwayat tentang kebocoran dan kegagalan negara dalam mengelola serta menjaga keamanan data masyarakat menimbulkan keraguan lain yang menghantui.
Seperti telah diketahui, bahwa negara telah beberapa kali mengalami kebocoran data. Mulai dari bocornya 337 juta data Dukcapil, serangan ransomeware pada PDNS 2, hingga kebocoran data INAFIS dan BAIS TNI.
Pandangan Penulis
Penerapan kebijakan subsidi tarif KRL sudah tentu menjadi hal yang memang perlu untuk ditingkatkan dan disempurnakan. Namun, langkah untuk melakukan hal tersebut juga harus benar-benar dikaji dengan baik.
Jangan sampai kebijakan yang seharusnya membawa dampak positif ke masyarakat justru membebani masyarakat.
Pada kasus ini, alih-alih memberi kenyamanan dan kemanfaatan bagi masyarakat, pemerintah justru terkesan melakukan diskriminasi harga kepada masyarakat untuk layanan dan fasilitas transportasi publik yang sama.
Baca Juga: Sejarah Praktik Tunjuk Sebut, Prosedur Wajib Keselamatan Kereta Api
Belum lagi potensi timbulnya masalah pada proses registrasi dan verifikasi, utamanya bagi pengguna KRL yang tidak memiliki kemudahan akses ke teknologi digital.
Ditambah lagi tingginya tingkat fraud yang ada di Indonesia, membuat masyarakat semakin ragu apakah kebijakan subsidi tarif KRL berbasis NIK akan benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.
Pada akhirnya wacana tentang kebijakan subsidi tarif KRL berbasis NIK akan menimbulkan banyak kekhawatiran dan pertanyaan, seberapa efektif kebijakan tersebut?
Penutup
Semoga kebijakan subsidi yang akan diterapkan benar-benar dikaji secara mendalam. Sehingga kebijakan yang diambil dapat benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Jangan sampai dengan kebijakan baru justru membuat masyarakat kecewa. Sehingga transportasi massal yang harusnya dapat menjadi solusi mobilitas masyarakat dan mengurai kemacetan Jakarta, malah justru membawa efek sebaliknya.
Syukur-syukur kalau dapat ditingkatkan terlebih dahulu kenyamanan dan fasilitas di stasiun maupun di dalam KRL, sebelum menerapkan kebijakan tarif kepada masyarakat.
Mungkin itu sedikit ulasan yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat dipahami. Apabila ada yang kurang pas mohon untuk dikoreksi, dan jika ada yang perlu disampaikan langsung corat-coret di kolom komentar. Terima kasih.(*)
Referensi:
CNN Indonesia. (2024, Juni 21). Bos Bappenas Ungkap 46 Persen Penerima Bansos Salah Sasaran. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240621050548-532-1112201/bos-bappenas-ungkap-46-persen-penerima-bansos-salah-sasaran
Hayat, W. N. (2024, Agustus 29). Subsidi KRL Jabodetabek Diubah Jadi Berbasis NIK Dimulai 2025. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240829150445-4-567502/subsidi-krl-jabodetabek-diubah-jadi-berbasis-nik-dimulai-2025
Purnama, N. A. (2022, Juni 16). Bansos Tidak Tepat Sasaran Adalah Maladministrasi. Diambil kembali dari Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal–bansos-tidak-tepat-sasaran-adalah-maladministrasi
Rahayu, I., & Sukmana, Y. (2024, Juli 17). Jumlah Penumpang Harian KRL Jabodetabek Catat Rekor Baru. Diambil kembali dari Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2024/07/17/130000126/jumlah-penumpang-harian-krl-jabodetabek-catat-rekor-baru#:~:text=Sementara%20pada%20semester%20I%2D2024,orang%20pada%201%20April%202024.