Andri Why.com – Judul di atas terkesan sangat kontroversial karena membandingkan dua hal yang sama-sama tidak baik dan tidak bisa dibenarkan. Namun, disini saya tidak sedang membahas tentang baik atau benar seperti pada judul tersebut. Tentunya yang namanya judi dimana-mana adalah kegiatan yang tidak baik dan tidak benar.
Akan tetapi, melihat maraknya fenomena perjudian di Indonesia sekarang (khususnya pada judi online), membuat hati saya tergerak untuk membuat tulisan ini. Di sini saya akan mencoba mengajak rekan-rekan pembaca sekalian untuk sama-sama berpikir tentang fenomena judi online ini.
Beberapa waktu lalu kita telah mendengar dan menyaksikan bersama beberapa kasus yang berkaitan dengan judi online. Salah satunya yang cukup viral yaitu kasus Polisi Wanita yang tega membakar hidup-hidup suaminya (yang juga seorang polisi) karena terjerat judi online (Antara, 2024). Kemudian disusul dengan kasus seorang pegawai salah satu bank BUMN di Pacitan, Jawa Timur yang menggelapkan uang nasabah untuk judi online (Widodo, 2024). Hingga kasus perceraian di Kota Depok yang mengalami peningkatan, dimana 70% penyebab perceraian tersebut dipicu oleh judi online dan pinjaman online (Pratama, 2024).
Dari beberapa contoh kasus di atas, menunjukkan bahwa judi online sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan masyarakat kita saat ini. Namun, mengapa masih saja banyak orang-orang bodoh yang terus melakukan perbuatan tersebut? Padahal kalau dipikir-pikir judi online adalah kasta judi yang paling buruk, paling rendah, dan paling merugikan.
Sementara itu, pada judi tongkrongan (seperti kartu domino, poker, billiard, sabung ayam, judi bola, dll) menurut saya masih lebih masuk akal, karena setiap pelaku memiliki peluang yang sama untuk menang.
Sedangkan untuk judi online, mengutip dari artikel Kumparan.com peluang menangnya sangat kecil, yaitu 1 banding 2 juta, itupun kalau algoritma yang digunakan dalam sistem judi tersebut fair dan tidak ada intervensi atau kecurangan dari bandar judi (Kumparan.com, 2024).
Lebih jelasnya akan coba saya uraikan kenapa judi tongkrongan lebih baik (lebih masuk akal) dari judi online. Pertama, dalam judi tongkrongan pelaku yang terlibat sering kali bertindak pula sebagai bandar. Jadi masing-masing pelaku bertanggung jawab atas uang dan dirinya sendiri. Kedua, kalaupun ada bandar biasanya hanya bertindak sebagai fasilitator, dan tidak bisa terlibat langsung dalam proses permainan judi. Ketiga, judi tongkrongan biasanya didasari pada kesepakatan bersama, baik tentang jumlah taruhan yang harus dikeluarkan maupun aturan permainan yang digunakan. Keempat, pelaku judi tongkrongan tidak begitu banyak, sehingga setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menang.
Sementara untuk judi online, fasilitas permainan judi dimiliki oleh satu atau sekelompok orang/perusahaan yang mengatur algoritma serta sistem dan aturan mainnya. Dari sini sangat rawan terjadi intervensi dan kecurangan yang dilakukan oleh pemilik sistem tersebut.
Lebih jelasnya begini, dalam suatu arsitektur sistem perangkat lunak, terdapat satu instrumen yang berperan sebagai server (penyedia layanan), dan satu atau lebih instrumen lain yang berperan sebagai client (pengguna layanan). Begitu pula dalam sistem judi online, yang mana server ini dimiliki oleh sekelompok orang atau perusahaan pemilik sistem judi online tersebut. Sementara client-nya adalah para pelaku judi online (penikmat layanan judi online).
Dalam satu server situs judi online tersebut dapat melayani ratusan hingga jutaan client dari seluruh dunia. Di sinilah sumber masalahnya, pemilik server tersebut dapat mengatur algoritma (cara kerja) sistem judi online sesuai dengan keinginannya. Pada satu waktu mungkin si pelaku akan diberikan kemenangan, namun bisa saja di waktu yang lain ia tidak akan diberi kemenangan sama sekali. Semua terserah dari si pemilik server tersebut.
Misal saya bermain judi di salah satu situs penyedia layanan judi online, pada saat pertama kali mencoba si pemilik server memberikan kemenangan kepada saya. Di permainan selanjutnya masih diberi kemenangan, hingga pada beberapa permainan berikutnya. Namun, pada suatu waktu si pemilik server ini bisa saja tidak memberikan kemenangan sama sekali kepada saya. Sementara saya sudah terlanjur termakan oleh harapan-harapan kemenangan yang diberikan di awal permainan oleh si pemilik server tersebut.
Secara gampangnya, kemenangan dan kekalahan dari judi online tidak didasarkan atas peluang dan kemungkinan. Namun, didasarkan pada keinginan dari si pemilik server sistem judi tersebut.
Begitulah kira-kira yang saya pikirkan tentang fenomena judi online yang sedang marak terjadi saat ini. Sekali lagi saya sampaikan, disini saya tidak ada maksud untuk membenarkan atau menormalisasi perjudian. Mau bagaimanapun yang namanya judi adalah salah, dan tidak dibenarkan serta haram.
Tulisan saya di atas tentang skema dan alur judi (baik judi tongkrongan maupun judi online) juga berdasarkan sedikit dari apa yang saya ketahui tentang judi. Adapun jika ada yang salah saya mohon maaf, karena saya bukan penjudi dan tidak pernah bermain judi. Jika ada yang mau didiskusikan bisa langsung coret-coret di kolom komentar. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Terima kasih.(*)
Referensi:
Antara. (2024, Juni 10). Kasus Polwan Bakar Suami Gara-gara Terjerat Judi Online, Berapa Banyak yang Kecanduan? Diambil kembali dari Bisnis.tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1878064/kasus-polwan-bakar-suami-gara-gara-terjerat-judi-online-berapa-banyak-yang-kecanduan
Kumparan.com. (2024, Juni 29). Dosen UGM: Peluang Menang Judi 1 Banding 2 Juta, Itupun Kalau Bandar Tak Curang. Diambil kembali dari Kumparan.com: https://kumparan.com/pandangan-jogja/dosen-ugm-peluang-menang-judi-1-banding-2-juta-itupun-kalau-bandar-tak-curang-2324avJPjoT/full
Pratama, W. C. (2024, Juni 29). Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag? Diambil kembali dari Kemenag.go.id: https://www.kemenag.go.id/nasional/judi-online-picu-lonjakan-kasus-cerai-apa-upaya-kemenag-vSxCc
Widodo, S. (2024, Juni 13). BRI Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online di Pacitan. Diambil kembali dari Kompas.com: https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/13/080530378/bri-tindak-tegas-oknum-pegawai-yang-gelapkan-uang-nasabah-untuk-judi-online