Dunia perkeretaapian memiliki lingkup yang sangat luas, mencakup berbagai macam aspek mulai dari sarana, prasarana, SDM, norma, kriteria, persyaratan dan prosedur dalam kaitannya dengan pengoperasian kereta api.
Aspek-aspek tersebut kemudian menurunkan banyak sekali istilah yang harus dipahami secara mendalam oleh pihak operator perkeretaapian, terutama oleh SDM-nya sebagai pelaku langsung pengoperasian kereta api.
Beberapa di antara istilah-istilah tersebut yang kerap kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku operasi kereta api yaitu petak jala dan petak blok.
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diketahui tentang Kereta Api Sulawesi Selatan
Keduanya memang terdengar mirip, bahkan beberapa orang ada yang menganggap kedua istilah tersebut sebagai sesuatu yang sama. Sehingga penggunaannya dalam keseharian sering kali menimbulkan kesalahpahaman.
Padahal, walaupun satu dari kedua istilah tersebut merupakan bagian dari yang lain, namun sebenarnya secara teknis mereka adalah dua hal yang berbeda.
Lalu, apa sebenarnya yang membedakan antara keduanya? Apa yang dimaksud dengan petak jalan dan petak blok itu? Dalam artikel ini penulis akan mencoba menguraikannya.
Petak Jalan
Petak jalan adalah bagian dari jalur kereta api yang terletak di antara dua stasiun berdekatan, yang dapat dibedakan menjadi petak jalan dinas buka dan petak jalan dinas tutup.
Baca Juga: European Train Control System (ETCS), Sistem Persinyalan Kereta Api Canggih Eropa
Selain itu, petak jalan juga dapat didefinisikan sebagai bagian dari jalan kereta api antara as stasiun dengan as stasiun berdekatan atau berurutan. Agar lebih mudah memahami bagian ini, berikut adalah gambaran ilustrasi petak jalan:

Petak Blok
Sedangkan petak blok sendiri merupakan bagian dari petak jalan, yang dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai dengan arah perjalanan kereta api. Adapun sinyal yang menjadi batas-batas petak blok adalah sebagai berikut:
a) Sinyal masuk dan sinyal keluar pada satu stasiun

b) Sinyal keluar dan sinyal blok

Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Rel Kereta Api Berdasarkan Lebarnya
c) Sinyal blok dan sinyal blok berikutnya

d) Sinyal blok dan sinyal masuk

e) Sinyal keluar dan sinyal masuk stasiun berikutnya

Pada prinsipnya, dalam satu petak blok hanya boleh diisi oleh satu sarana kereta api. Namun, hal ini dapat dikecualikan untuk kereta api penolong serta kereta api untuk keperluan kerja.
Demikian artikel singkat tentang petak jalan dan petak blok kereta api. Semoga bermanfaat.(*)
Referensi:
Peraturan Dinas 19 PT KAI (Persero) tentang Pengaturan Perjalanan Kereta Api dan Langsir.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 110 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api, Perjalanan Kereta Api di Luar Grafik Perjalanan Kereta Api, dan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa.